ASDP Sukses Melakukan Penyesuaian Tarif di Rute Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:02:20 WIB

Ambon - ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah resmi melaksanakan penyesuaian tarif tiket untuk lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit, Ambon, sejak Jumat, 20 September lalu. Penyesuaian ini mengikuti keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024 mengenai tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa ASDP telah bekerja sama dengan Pemprov Maluku dan semua pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan perubahan tarif ini. Hal ini bertujuan agar penerapan tarif baru dapat meningkatkan layanan penyeberangan dengan memprioritaskan keselamatan dan keamanan penumpang.

"Tarif yang diterapkan saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), yang menunjukkan bahwa biaya operasional belum sepenuhnya tercakup. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi tarif untuk menjamin keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan kami," ungkapnya.

Dalam periode 2015 hingga 2024, penyesuaian tarif hanya dilakukan sekali pada tahun 2022 ketika terjadi kenaikan harga BBM sebesar 32 persen dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyesuaian tarif meliputi peningkatan biaya operasional, perawatan kapal, serta kenaikan harga suku cadang.

Rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53 persen dan peningkatan nilai tukar dollar AS sebesar 18 persen selama periode tersebut juga berkontribusi terhadap kenaikan biaya operasional, termasuk biaya impor suku cadang kapal yang terdampak oleh melemahnya nilai tukar Rupiah.

Sebelumnya, tarif penyeberangan di lintasan Galala - Namlea berada 17 persen di bawah HPP, sementara lintasan Hunimua - Waipirit 32 persen di bawah HPP. Dengan penyesuaian ini, HPP di Galala - Namlea mengalami kenaikan sebesar 4,2 persen dan di Hunimua - Waipirit naik 7 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini penting untuk mendukung keberlanjutan operasional badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan, serta menjaga keseimbangan ekonomi daerah. "HPP idealnya harus mendekati 100 persen, sehingga penyesuaian ini sangat dibutuhkan," jelasnya.

Meskipun demikian, ASDP berkomitmen untuk memastikan pendapatan mencukupi guna menutupi biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. "Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan kualitas layanan dan daya saing ASDP dibandingkan dengan moda transportasi lainnya," tambah Shelvy.

ASDP telah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif ini melalui berbagai saluran, termasuk media massa, media sosial seperti Instagram, serta pemasangan spanduk dan brosur. Berikut adalah tarif yang berlaku untuk kedua lintasan di Ambon saat ini:

 

Penyesuaian Tarif

Lintasan Galala - Namlea (PP)

- Dewasa: Rp 123.600

- Bayi: Rp 13.800

- Kendaraan Golongan I: Rp 69.990

- Kendaraan Golongan II: Rp 218.435

- Kendaraan Golongan III: Rp 202.910

- Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp 1.006.779

- Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 1.042.995

- Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp 1.244.020

- Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 1.515.200

- Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp 1.773.995

- Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 1.884.255

- Kendaraan Golongan VII: Rp 2.466.755

- Kendaraan Golongan VIII: Rp 2.808.695

- Kendaraan Golongan IX: Rp 7.588.695

 

Lintasan Hunimua - Waipirit (PP)

- Dewasa: Rp 27.500

- Bayi: Rp 2.700

- Kendaraan Golongan I: Rp 26.900

- Kendaraan Golongan II: Rp 63.000

- Kendaraan Golongan III: Rp 81.510

- Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp 303.445

- Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 299.959

- Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp 414.475

- Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 436.231

- Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp 592.150

- Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 577.962

- Kendaraan Golongan VII: Rp 904.597

- Kendaraan Golongan VIII: Rp 1.191.060

- Kendaraan Golongan IX: Rp 1.824.130

Terkini