ASDP Kenalkan Tarif Baru untuk Lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:26:55 WIB

Ambon - ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah resmi mengimplementasikan penyesuaian tarif untuk tiket terpadu di lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit, Ambon, terhitung sejak Jumat, 20 September lalu. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2024, mengenai tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa ASDP, bersama Pemprov Maluku dan semua pihak terkait, telah melakukan sosialisasi mengenai perubahan tarif ini. Upaya ini bertujuan agar pelaksanaan tarif baru sesuai dengan komitmen ASDP dalam meningkatkan kualitas layanan penyeberangan dengan fokus pada keselamatan dan keamanan pengguna.

"Tarif penyeberangan saat ini masih di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), yang menunjukkan bahwa biaya operasional belum sepenuhnya tercakup. Oleh karena itu, evaluasi tarif diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan," jelasnya.

Sejak 2015 hingga 2024, penyesuaian tarif hanya dilakukan sekali, yaitu pada tahun 2022 saat terjadi kenaikan harga BBM sebesar 32% dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800. Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif termasuk kenaikan biaya operasional, perawatan kapal, dan harga suku cadang yang terus meningkat.

Rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53% dan peningkatan nilai tukar dollar AS sebesar 18% dari 2015 hingga 2024 juga turut berkontribusi terhadap peningkatan biaya operasional, termasuk biaya impor suku cadang kapal yang terdampak melemahnya nilai tukar Rupiah.

Sebelumnya, tarif penyeberangan di lintasan Galala - Namlea berada 17% di bawah HPP, sementara lintasan Hunimua - Waipirit 32% di bawah HPP. Dengan adanya penyesuaian ini, HPP di Galala - Namlea naik 4,2% dan di Hunimua - Waipirit naik 7%.

Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini akan mendukung keberlanjutan operasional badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan, serta menjaga keseimbangan perekonomian daerah. "HPP idealnya harus mendekati 100%, sehingga penyesuaian tarif ini sangat diperlukan," tuturnya.

Meskipun demikian, ASDP harus memastikan pendapatan yang cukup untuk menutupi biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. "Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan kualitas layanan dan daya saing ASDP dibandingkan moda transportasi lainnya," kata Shelvy.

Sebelumnya, ASDP telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini melalui berbagai saluran, termasuk media massa, media sosial seperti Instagram, serta pemasangan spanduk dan brosur. Berikut adalah tarif yang berlaku untuk kedua lintasan di Ambon saat ini:

 

Penyesuaian Tarif

Lintasan Galala - Namlea (PP)

- Dewasa: Rp 123.600

- Bayi: Rp 13.800

- Kendaraan Golongan I: Rp 69.990

- Kendaraan Golongan II: Rp 218.435

- Kendaraan Golongan III: Rp 202.910

- Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp 1.006.779

- Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 1.042.995

- Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp 1.244.020

- Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 1.515.200

- Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp 1.773.995

- Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 1.884.255

- Kendaraan Golongan VII: Rp 2.466.755

- Kendaraan Golongan VIII: Rp 2.808.695

- Kendaraan Golongan IX: Rp 7.588.695

 

Lintasan Hunimua - Waipirit (PP)

- Dewasa: Rp 27.500

- Bayi: Rp 2.700

- Kendaraan Golongan I: Rp 26.900

- Kendaraan Golongan II: Rp 63.000

- Kendaraan Golongan III: Rp 81.510

- Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp 303.445

- Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 299.959

- Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp 414.475

- Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 436.231

- Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp 592.150

- Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 577.962

- Kendaraan Golongan VII: Rp 904.597

- Kendaraan Golongan VIII: Rp 1.191.060

- Kendaraan Golongan IX: Rp 1.824.130

Terkini