ASDP Kenalkan Tarif Baru untuk Mengoptimalkan Pengalaman Penyeberangan di Lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:39:03 WIB

Ambon - ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah resmi menerapkan penyesuaian tarif tiket untuk lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit, yang mulai berlaku sejak Jumat, 20 September. Perubahan tarif ini merujuk pada keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2024, tentang tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa perusahaan telah berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan semua pemangku kepentingan untuk menyebarkan informasi terkait penyesuaian tarif ini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan penyeberangan, dengan fokus pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa.

"Tarif yang ada saat ini masih di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), yang mengindikasikan bahwa biaya operasional belum sepenuhnya tertutupi. Oleh karena itu, penyesuaian tarif diperlukan untuk menjamin keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan kami," ungkapnya.

Selama periode 2015 hingga 2024, penyesuaian tarif hanya dilakukan satu kali pada tahun 2022 ketika terjadi kenaikan harga BBM sebesar 32 persen, dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800. Beberapa faktor yang mempengaruhi penyesuaian tarif termasuk peningkatan biaya operasional, perawatan kapal, serta kenaikan harga suku cadang.

Rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53 persen dan peningkatan nilai tukar dollar AS sebesar 18 persen dalam periode tersebut juga berkontribusi terhadap biaya operasional, termasuk biaya impor suku cadang kapal yang terpengaruh oleh melemahnya nilai tukar Rupiah.

Sebelum penyesuaian, tarif penyeberangan di lintasan Galala - Namlea masih 17 persen di bawah HPP, sedangkan lintasan Hunimua - Waipirit 32 persen di bawah HPP. Penyesuaian ini menyebabkan HPP di Galala - Namlea meningkat sebesar 4,2 persen, sedangkan di Hunimua - Waipirit meningkat sebesar 7 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini penting untuk mendukung keberlanjutan operasional badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan, serta menjaga keseimbangan ekonomi daerah. "Idealnya, HPP harus mendekati 100 persen, sehingga penyesuaian ini sangat diperlukan," jelasnya.

ASDP berkomitmen untuk memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh cukup untuk menutupi biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. "Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan kualitas layanan dan daya saing ASDP dibandingkan moda transportasi lainnya," tambah Shelvy.

Dalam rangka sosialisasi, ASDP telah menggunakan berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, media sosial seperti Instagram, dan pemasangan spanduk serta brosur. Berikut adalah tarif baru yang berlaku untuk kedua lintasan di Ambon saat ini:

 

Penyesuaian Tarif

Lintasan Galala - Namlea (PP)

- Dewasa: Rp 123.600

- Bayi: Rp 13.800

- Kendaraan Golongan I: Rp 69.990

- Kendaraan Golongan II: Rp 218.435

- Kendaraan Golongan III: Rp 202.910

- Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp 1.006.779

- Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 1.042.995

- Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp 1.244.020

- Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 1.515.200

- Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp 1.773.995

- Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 1.884.255

- Kendaraan Golongan VII: Rp 2.466.755

- Kendaraan Golongan VIII: Rp 2.808.695

- Kendaraan Golongan IX: Rp 7.588.695

 

Lintasan Hunimua - Waipirit (PP)

- Dewasa: Rp 27.500

- Bayi: Rp 2.700

- Kendaraan Golongan I: Rp 26.900

- Kendaraan Golongan II: Rp 63.000

- Kendaraan Golongan III: Rp 81.510

- Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp 303.445

- Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 299.959

- Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp 414.475

- Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 436.231

- Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp 592.150

- Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 577.962

- Kendaraan Golongan VII: Rp 904.597

- Kendaraan Golongan VIII: Rp 1.191.060

- Kendaraan Golongan IX: Rp 1.824.130

Terkini