Kenaikan Tarif ASDP: Penyesuaian di Lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit

Minggu, 06 Oktober 2024 | 19:20:54 WIB

Ambon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tiket terpadu penyeberangan di lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit, Ambon, sejak Jumat (20/9) pekan lalu. Penerapan penyesuaian tarif ini mengacu pada keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 tertanggal 28 Agustus 2024, yang menetapkan tarif angkutan penyeberangan antar Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa ASDP bersama Pemprov Maluku dan seluruh pemangku kepentingan terkait telah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif di dua lintasan yang dilayani oleh Cabang Ambon. Ini selaras dengan komitmen ASDP untuk terus meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan, dengan memprioritaskan keselamatan dan keamanan pengguna jasa.

“Tarif penyeberangan yang berlaku saat ini masih di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Hal ini menimbulkan pertimbangan, termasuk belum sepenuhnya mencerminkan biaya operasional yang diperlukan. Oleh karena itu, evaluasi diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan penyeberangan,” ujar Shelvy.

Dalam kurun waktu 2015 - 2024, penyesuaian tarif telah dilakukan satu kali pada tahun 2022, saat terjadi kenaikan BBM sebesar 32% (dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800). Faktor pendorong penyesuaian tarif cukup signifikan, termasuk kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang yang meningkat setiap tahun.

Selain itu, rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53% dan kenaikan nilai tukar dolar AS sebesar 18% dari 2015 hingga 2024 juga berdampak signifikan pada biaya operasional. Ini termasuk kenaikan biaya impor suku cadang kapal karena melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, yang berpengaruh pada peningkatan harga barang impor, biaya perawatan, dan reparasi kapal.

Tarif penyeberangan di lintasan Galala-Namlea sebelumnya masih di bawah HPP sebesar 17%, sementara tarif penyeberangan di lintasan Hunimua-Waipirit juga di bawah HPP sebesar 32%. Dengan penyesuaian ini, HPP di Galala-Namlea naik 4,2%, sedangkan di Hunimua-Waipirit naik 7%.

Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini dapat mendukung keberlanjutan operasional Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan, sambil tetap menjaga keseimbangan perekonomian daerah. “Tarif sebelumnya yang jauh di bawah HPP menjadi pertimbangan penting. Idealnya, HPP mendekati 100 persen, sehingga kami merasa penyesuaian ini perlu dilakukan,” ungkap Malawat.

Namun demikian, untuk memenuhi standar layanan minimum, ASDP sebagai penyedia jasa perlu memastikan pendapatan cukup untuk menutup biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. “Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil, penyesuaian ini diharapkan menjadi penyemangat bagi ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan daya saing dengan moda lain,” tambah Shelvy.

Terkini