Tarif Penyeberangan ASDP Diubah: Lintasan Galala Namlea dan Hunimua Waipirit Terkena Dampak

Minggu, 06 Oktober 2024 | 19:05:46 WIB

Ambon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tiket terpadu penyeberangan di lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit, Ambon, mulai Jumat (20/9) pekan lalu. Penyesuaian tarif ini mengacu pada keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 28 Agustus 2024, tentang tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menyampaikan bahwa ASDP, bersama dengan Pemprov Maluku dan seluruh stakeholder terkait, telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif di dua lintasan penyeberangan yang dilayani oleh Cabang Ambon. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan tarif baru selaras dengan komitmen ASDP untuk terus meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan, dengan memprioritaskan keselamatan dan keamanan pengguna jasa.

"Tarif penyeberangan yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Ini menimbulkan sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah belum sepenuhnya mencerminkan biaya operasional yang diperlukan, sehingga diperlukan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan penyeberangan," jelas Shelvy.

Selama periode 2015 - 2024, penyesuaian tarif dilakukan satu kali pada tahun 2022 saat terjadi kenaikan BBM sebesar 32% (dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800). Faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan cukup signifikan, termasuk kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang yang meningkat setiap tahun.

Faktor lain yang juga memicu penyesuaian tarif adalah rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53% dan kenaikan nilai tukar dolar AS sebesar 18% dari tahun 2015 hingga 2024. Ini berdampak signifikan pada biaya operasional dan turut meningkatkan biaya impor suku cadang kapal akibat pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.

Sebelum penyesuaian, tarif penyeberangan di lintasan Galala-Namlea masih berada di bawah HPP sebesar 17%, sementara tarif di lintasan Hunimua-Waipirit berada di bawah HPP sebesar 32%. Dengan penyesuaian ini, HPP di Galala-Namlea naik 4,2% dan di Hunimua-Waipirit naik 7%.

Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini mendukung keberlanjutan operasional Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan, sambil tetap menjaga keseimbangan perekonomian daerah. "Idealnya, HPP mendekati 100 persen, sehingga keadaan ini perlu disesuaikan," ungkap Malawat.

Meskipun demikian, dalam upayanya memenuhi standar layanan minimum, ASDP sebagai penyedia jasa tetap perlu memastikan bahwa pendapatan cukup untuk menutupi biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. "Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil, penyesuaian ini dapat menjadi penyemangat ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan daya saing dengan moda transportasi lain," ujar Shelvy menambahkan.

Terkini