Update Tarif! ASDP Berlakukan Penyesuaian di Lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit

Minggu, 06 Oktober 2024 | 18:55:31 WIB

Ambon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi telah memberlakukan penyesuaian tarif tiket terpadu penyeberangan di lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit, Ambon, mulai Jumat (20/9) pekan lalu. Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024, tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Maluku.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa ASDP, bersama Pemprov Maluku dan seluruh stakeholder terkait, telah melaksanakan sosialisasi terkait penyesuaian tarif di kedua lintasan penyeberangan yang dilayani oleh Cabang Ambon. Langkah ini sejalan dengan komitmen ASDP untuk terus meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan pengguna jasa.

“Tarif penyeberangan yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Hal ini menimbulkan sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah tarif yang belum sepenuhnya mencerminkan biaya operasional yang diperlukan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan penyeberangan,” jelasnya.

Sejak tahun 2015 hingga 2024, penyesuaian tarif dilakukan satu kali pada tahun 2022 saat terjadi kenaikan BBM sebesar 32% (dari Rp.5.150,- menjadi Rp.6.800,-). Faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan sangat signifikan, terutama karena kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang yang terus meningkat setiap tahunnya.

Faktor lain yang turut memicu penyesuaian tarif termasuk rata-rata inflasi tahunan sebesar 3.53% dan nilai tukar dollar AS yang naik sebesar 18% dari 2015 hingga 2024. Kenaikan ini berdampak langsung pada biaya operasional, termasuk peningkatan biaya impor suku cadang kapal akibat melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS, yang berpengaruh pada kenaikan harga barang impor serta biaya perawatan dan reparasi kapal.

Dengan adanya penyesuaian ini, tarif penyeberangan di lintasan Galala-Namlea sebelumnya masih berada di bawah HPP sebesar 17%, sedangkan tarif penyeberangan di lintasan Hunimua-Waipirit juga berada di bawah HPP sebesar 32%. Setelah penyesuaian, HPP di Galala-Namlea naik sebesar 4,2%, sedangkan HPP di lintasan Hunimua-Waipirit naik sebesar 7%.

Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini akan mendukung keberlanjutan operasional Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan, sekaligus menjaga keseimbangan perekonomian daerah. “Tarif sebelumnya yang masih jauh di bawah HPP menjadi bahan pertimbangan. Idealnya, HPP harus mendekati 100 persen, sehingga kami merasa penyesuaian ini perlu dilakukan,” ungkap Malawat.

Meskipun demikian, ASDP sebagai penyedia jasa layanan tetap harus memastikan bahwa pendapatan cukup untuk menutup biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan. “Kami berharap penyesuaian ini dapat menjadi dorongan bagi ASDP untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan daya saing dengan moda transportasi lain,” pungkas Shelvy.

Terkini