Rabu, 09 Oktober 2024

Klarifikasi Sri Mulyani tentang Alur Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri: Memperjelas Tujuan dan Konteks

Klarifikasi Sri Mulyani tentang Alur Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri: Memperjelas Tujuan dan Konteks

JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait polemik mengenai alur barang bawaan penumpang ke luar negeri setelah unggahan video dari akun media sosial Bea Cukai menuai kritik dari netizen. Sri Mulyani menegaskan bahwa tujuan aturan tersebut sebenarnya adalah untuk mempermudah penumpang yang hendak melakukan perjalanan, namun perlu disederhanakan dan diperjelas komunikasinya agar tidak menimbulkan kebingungan.

Dalam preskon APBN KiTA edisi Maret 2024, Sri Mulyani menyatakan, tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas, sehingga tak menimbulkan reaksi yang meresahkan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tas jinjing seperti yang terlihat dalam video tidak termasuk barang yang harus dilaporkan.

Baca Juga

PLN Icon Plus Membangun Reputasi Positif, Raih Penghargaan di Media Relations Awards 2024

Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk memudahkan penumpang yang membawa banyak barang saat kembali ke Tanah Air, bukan saat berangkat ke luar negeri. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk memudahkan pemilik barang dalam membawa pulang barang bawaan mereka tanpa hambatan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa PMK nomor 203 tahun 2017 memberikan kemudahan pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia. Aturan ini sangat bermanfaat untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri, seperti acara internasional atau kegiatan seni dan budaya.

Penjelasan Sri Mulyani dan pernyataan resmi dari Bea Cukai diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang konteks dan tujuan dari aturan mengenai barang bawaan penumpang ke luar negeri.

Redaksi

Redaksi

Semarang idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Mewujudkan Energi Hijau: PLN Enjiniring Siapkan Konsep Pengembangan Distribution System Operator

Mewujudkan Energi Hijau: PLN Enjiniring Siapkan Konsep Pengembangan Distribution System Operator

Inovasi Energi Hijau: PLN Enjiniring Rancang Pengembangan Distribution System Operator untuk Transisi Energi

Inovasi Energi Hijau: PLN Enjiniring Rancang Pengembangan Distribution System Operator untuk Transisi Energi

PLN Indonesia Power dan Pertamina Geothermal Energy: Kolaborasi dalam Pengembangan PLTP

PLN Indonesia Power dan Pertamina Geothermal Energy: Kolaborasi dalam Pengembangan PLTP

Menuju NZE 2060: PLN Indonesia Power Perluas Kemitraan Global untuk Transisi Energi

Menuju NZE 2060: PLN Indonesia Power Perluas Kemitraan Global untuk Transisi Energi

Inovasi PLN Indonesia Power: Solusi Berkelanjutan bagi Pemberdayaan Masyarakat

Inovasi PLN Indonesia Power: Solusi Berkelanjutan bagi Pemberdayaan Masyarakat