Rabu, 09 Oktober 2024

BI Tetapkan 4 Instrumen Penempatan DHE

BI Tetapkan 4 Instrumen Penempatan DHE

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan empat instrumen untuk penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. Aturan ini dapat diakses atau berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Beleid ini juga dalam rangka mendukung implementasi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Berdasarkan ayat (3) Pasal 20 PBI tersebut, empat instrumen penempatan DHE yang ditetapkan BI sebagai berikut:

Baca Juga

PLN Icon Plus Membangun Reputasi Positif, Raih Penghargaan di Media Relations Awards 2024

Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing

Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing

Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing

Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI. Selain itu, DHE juga bisa ditempatkan pada instrumen lainnya yang ditetapkan oleh BI.

BI juga mengatur bahwa penempatan DHE SDA pada keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.

Selain itu, DHE SDA yang ditempatkan eksportir dalam rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing, dapat dimanfaatkan untuk transaksi FX swap dengan bank.

Di sisi perbankan, keempat instrumen di atas dapat dimanfaatkan sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.

Lebih lanjut, bank juga dapat memanfaatkan instrumen term deposit untuk transaksi swap dengan BI untuk kepentingan eksportir.

“Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023,” tulis Pasal 69 beleid tersebut.

Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa PBI ini mencabut PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Dia pun menjelaskan PBI terbaru ini sejalan dengan prinsip PP DHE SDA dan pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.

Redaksi

Redaksi

Semarang idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Mewujudkan Energi Hijau: PLN Enjiniring Siapkan Konsep Pengembangan Distribution System Operator

Mewujudkan Energi Hijau: PLN Enjiniring Siapkan Konsep Pengembangan Distribution System Operator

Inovasi Energi Hijau: PLN Enjiniring Rancang Pengembangan Distribution System Operator untuk Transisi Energi

Inovasi Energi Hijau: PLN Enjiniring Rancang Pengembangan Distribution System Operator untuk Transisi Energi

PLN Indonesia Power dan Pertamina Geothermal Energy: Kolaborasi dalam Pengembangan PLTP

PLN Indonesia Power dan Pertamina Geothermal Energy: Kolaborasi dalam Pengembangan PLTP

Menuju NZE 2060: PLN Indonesia Power Perluas Kemitraan Global untuk Transisi Energi

Menuju NZE 2060: PLN Indonesia Power Perluas Kemitraan Global untuk Transisi Energi

Inovasi PLN Indonesia Power: Solusi Berkelanjutan bagi Pemberdayaan Masyarakat

Inovasi PLN Indonesia Power: Solusi Berkelanjutan bagi Pemberdayaan Masyarakat